PEDOMAN PEMBELAJARAN PADA
PROGRAM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PUSAT KEUNGGULAN
Pembelajaran pada SMK pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi, karakter, dan budaya kerja yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
A. Kerangka Dasar
Pembelajaran yang dilaksanakan pada Program SMK Pusat Keunggulan mengacu kepada Profil Pelajar Pancasila, dalam rangka penguatan kompetensi, karakter, budaya kerja peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Profil Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Kerangka dasar merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang menjadi acuan pembelajaran. Kerangka dasar mengarahkan kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik, karakter dan budaya kerja yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik. Kerangka dasar juga mengatur prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan guru ketika merancang pembelajaran dan asesmen. Kerangka dasar terdiri dari struktur kurikulum, capaian pembelajaran, dan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Pemerintah menyediakan berbagai contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar untuk membantu sekolah dan guru. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum operasional dan perangkat ajar secara mandiri yang kontekstual serta sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar tersebut bukan merupakan kewajiban bagi sekolah dan guru untuk menggunakannya.
menggambarkan hubungan antara kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan Pemerintah, berbagai contoh perangkat ajar, dan kurikulum operasional yang digunakan dalam pembelajaran di satuan pendidikan.
Hubungan antara kerangka dasar kurikulum, contoh perangkat ajar, dan kurikulum operasional di satuan pendidikan
B. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian muatan pembelajaran dalam bentuk mata pelajaran dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.
Struktur kurikulum berisi mata pelajaran yang mewakili sekumpulan muatan pembelajaran tertentu baik berdasarkan disiplin ilmu (subject matter) maupun berdasarkan kumpulan tema dan/atau kompetensi dari berbagai disiplin ilmu yang diintegrasikan (integrated curriculum).
Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) tahunan dan/atau per 3 (tiga) tahun atau dikenal dengan sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel dimana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.
Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta didik, dunia kerja dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah secara fleksibel termasuk kurikulum muatan lokal.
Perubahan pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan diawali dengan penataan ulang spektrum keahlian SMK sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Spektrum Keahlian SMK merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program keahlian pada SMK. Perubahan yang mendasar pada spektrum keahlian tersebut adalah perancangan acuan secara nasional hanya pada bidang keahlian dan program keahlian. Adapun kompetensi keahlian yang selanjutnya disebut konsentrasi keahlian dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja yang menjadi mitra sekolah, potensi daerah, dan kondisi masing-masing sekolah.
Berikut adalah penjelasan dari struktur kurikulum SMK Pusat Keunggulan di atas.
Struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama yaitu Kelompok Umum dan Kelompok Kejuruan ditambah dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja serta Muatan Lokal.
jdih.kemdikbud.go.id
– 41 –
1. 1) Kelompok Umum merupakan kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, sesuai dengan fase perkembangan, berkaitan dengan norma-norma kehidupan baik sebagai makhluk yang Berketuhanan Yang Maha Esa, individu, sosial, warga negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sebagai warga dunia.
2. 2) Kelompok Kejuruan merupakan kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja serta ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
3. 3) Mata Pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris di Kelas X berisi materi umum untuk mendasari pembelajaran di Kelas XI dan Kelas XII yang merupakan pendalaman materi dalam konteks kejuruan pada masing-masing Program Keahlian.
4. 4) Mata Pelajaran Informatika berisi berbagai kompetensi untuk menunjang keterampilan berpikir kritis dan sistematis guna menyelesaikan beragam permasalahan umum.
5. 5) Mata Pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.
6. 6) Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas X merupakan mata pelajaran dasar-dasar Program Keahlian.
7. 7) Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di Kelas XI dan Kelas XII merupakan mata pelajaran atau konsentrasi yang berisi kelompok unit-unit kompetensi pada Program Keahlian. Mata Pelajaran atau konsentrasi ini dikembangkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan Program Keahlian yang dibuka dan kebutuhan dunia kerja.
8. 8) Mata Pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan merupakan wahana pembelajaran bagi peserta didik melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan kompetensi yang dikuasai pada kegiatan
pembuatan produk/pekerjaan layanan jasa secara kreatif dan
bernilai ekonomis.
9. 9) Praktik kerja Lapangan (PKL) merupakan mata pelajaran yang
dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XII selama 6 bulan sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (hardskill) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (softskill).
Pelaksanaan mata pelajaran Praktik kerja Lapangan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.
10. 10) Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik berdasarkan renjana (passion) untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan. Contohnya: Mata pelajaran Bahasa Asing selain Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, atau mata pelajaran kejuruan lain di luar konsentrasi keahliannya.
Pelaksanaan mata pelajaran pilihan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.
11. 11) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja merupakan wahana kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap peserta didik di luar kegiatan intrakurikuler, dilaksanakan dalam bentuk blok-blok kegiatan secara periodik dan terintegrasi, berdasarkan tema-tema Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja. Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja diatur lebih lanjut dalam keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
C. Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada SMK. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Untuk bimbingan konseling dan/atau bimbingan karier, capaian pembelajarannya disebut capaian layanan.
Capaian pembelajaran mata pelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah disusun oleh Pemerintah, sedangkan Capaian pembelajaran mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah disusun oleh satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah.
D. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen
1. Pembelajaran
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Prinsip pembelajaran sebagai berikut.
1. Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakter dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.
2. Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
3. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara berkelanjutan dan holistik.
4. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua, dunia kerja, dan komunitas sebagai mitra.
5. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.
2. Asesmen
Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Prinsip asesmen sebagai berikut.
1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran,
memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik, orang tua, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan waktu pelaksanaan jenis, teknik dan instrumen, kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, dan menentukan kriteria laporan hasil belajar.
3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan tentang langkah selanjutnya.
4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter, budaya kerja, dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjutnya.
5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dunia kerja serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Khusus pada mata pelajaran kejuruan, guru bersama perwakilan dunia kerja dapat menentukan indikator ketuntasan belajar peserta didik pada satu fase pembelajaran sesuai kualifikasi yang berlaku di dunia kerja.
Pembelajaran dan asesmen diatur lebih lanjut dalam keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Khusus mengenai asesmen praktik kerja lapangan, ujian unit kompetensi, uji kompetensi keahlian diatur lebih lanjut dalam keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.
E. Perangkat Ajar
Perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai Profil Pelajar Pancasila dan capaian pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, video pembelajaran, modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja, serta bentuk lainnya. Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar yang relevan dari berbagai sumber.
Pemerintah menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.
Contoh perangkat ajar yang disediakan oleh Pemerintah, yaitu:
1. Buku Teks
Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah. Buku teks utama yang fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital serta dapat disajikan dalam bentuk modular, diimplementasikan secara terbatas di SMK Pusat Keunggulan. Dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan, buku teks dievaluasi secara berkala.
Judul buku teks yang digunakan di program SMK Pusat Keunggulan ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidang kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri.
Buku teks sebagai bahan ajar dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang ada di dunia kerja.
Pengembangan bahan ajar menggunakan prinsip:
1. a) relevansi/keterkaitan, yaitu sesuai dengan capaian pembelajaran;
2. b) konsistensi, yaitu bahan ajar sesuai dengan capaian pembelajaran
yang harus dicapai; dan
3. c) adekuasi/kecukupan, yaitu kecukupan materi dalam bahan ajar.
Pengembangan bahan ajar dilakukan oleh unit utama yang membidangi pendidikan vokasi bersama dengan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
2. Modul Ajar
Modul ajar merupakan sejumlah alat atau sarana, media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara sistematis dan menarik. Modul ajar sebagai implementasi dari alur tujuan pembelajaran yang dikembangkan dari capaian pembelajaran.
Modul ajar dikembangkan berdasarkan alur dan tujuan pembelajaran. Satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alur dan tujuan pembelajaran, serta pengembangan modul ajar diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
3. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi, karakter, dan budaya kerja yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter dan budaya kerja, sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk pengembangan kompetensi, karakter dan budaya kerja peserta didik.
Pemerintah menyediakan beragam contoh modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja untuk membantu satuan pendidikan yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja. Untuk pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja, satuan pendidikan dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja sesuai dengan tema dan topik projek serta alokasi waktu yang dipilih oleh satuan pendidikan.
Setiap tahun, Pemerintah menentukan tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tema dan pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
F. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Kurikulum operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk pembelajaran dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan, mengacu kepada kerangka dasar dan struktur kurikulum Program SMK Pusat Keunggulan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum operasional satuan pendidikan SMK yang dikembangkan memuat kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, dunia kerja serta karakteristik peserta didik. Dalam penyusunan kurikulum operasional, satuan pendidikan melibatkan dunia kerja dan komite sekolah. Kurikulum operasional
satuan pendidikan disahkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Prinsip pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi potensi, kebutuhan perkembangan, tahapan belajar, dan kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila menjadi rujukan pada semua tahapan penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan SMK.
2.Kontekstual, yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, dan dunia kerja.
3. Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
4. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
5. Partisipatif, yaitu pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya, seperti orang tua, asosiasi profesi, serta dunia kerja, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Komponen kurikulum operasional yang dikembangkan dan digunakan di satuan pendidikan terdiri atas karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan, pengorganisasian pembelajaran, dan rencana pembelajaran, dan pendampingan evaluasi dan pengembangan professional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan diatur dalam panduan yang ditetapkan pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
G. Kewenangan Mengajar Guru
Kewenangan mengajar bagi guru Program SMK Pusat Keunggulan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
H. Evaluasi Pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan
Evaluasi pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam mengumpulkan dan mengolah informasi dan data yang valid dan reliabel.
Evaluasi pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menguji efektivitas, efisiensi, relevansi, dan kelayakan (feasibility) rancangan dan implementasi pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan. Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan menentukan tindak lanjut pengembangan Pembelajaran pada pelaksanaan program SMK Pusat Keunggulan.
Evaluasi dilakukan terhadap komponen-komponen Pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan, yaitu:
1. kerangka dasar kurikulum yang terdiri dari capaian pembelajaran,
struktur kurikulum, dan prinsip pembelajaran dan asesmen;
2. perangkat ajar yang terdiri dari buku teks/bahan ajar, modul ajar, dan modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya
Kerja; dan
3. kurikulum operasional sekolah.
Evaluasi pembelajaran dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. Dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan, Kemendikbudristek dapat melibatkan:
1. dinas pendidikan;
2. komite satuan pendidikan;
3. dewan pendidikan;
4. satuan pendidikan;
5. masyarakat; dan
6. dunia kerja,
sesuai dengan kewenangan.
Evaluasi Pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan dilakukan secara berkala setiap tahun.