Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah salah satu bentuk evaluasi kompetensi yang dilakukan oleh SMK AL-Jauhariyah. UKK bertujuan untuk mengukur pemahaman dan keterampilan siswa dalam bidang keahlian nya yang telah dipelajari selama jenjang pendidikan.
UKK biasanya dilaksanakan sebagai ujian praktik atau ujian teori, tergantung pada karakteristik keahlian atau jurusan yang sedang diuji. Ujian praktik biasanya melibatkan siswa dalam melakukan tugas, proyek, atau simulasi yang sesuai dengan keahlian yang dipelajari. Ujian teori, di sisi lain, akan menguji pemahaman teoritis siswa melalui pertanyaan-pertanyaan tertulis atau bentuk lainnya.
Tujuan utama UKK adalah untuk menilai sejauh mana siswa telah mencapai kompetensi yang diperlukan dalam bidang keahlian tertentu. Hasil UKK dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan kelulusan siswa, memberikan sertifikat atau lisensi, dan sebagai umpan balik bagi guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
(Senin 16/03/2023) SMK AL-Jauhariyah melaksanakan Uji Kompetensi Akhir (UKK). kegiatan ini diikuti oleh 80 siswa/i kelas XII dalam kompetensi keahlian yaitu, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian.
Penguji Internal Uji Kompetensi Keahlian :
- Indra Priatna, S.Pd
- Yaya Nurlaela, S.Pd
- Mulyati, S.Pd.
- Lilih Karliyah, S.Ip.
- Irmawati, S.Ak.
- Risris Risnawati, S.Pd.
Penguji Eksternal Uji Kompetensi Keahlian :
- PT. Denurato Sumul Group
- PT. Lestari Alam Sumul
- PT. Shakila jaya Abadi
- Ghiyas Bakery
.
sumber: https://smkaljauhariyah.com